Kepala Seksi Pemerintahan

KECAMATAN SERPONG KOTA TANGERANG SELATAN

Kepala Seksi Pemerintahan memiliki tugas :

  1. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan;
  2. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi Pemerintahan;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pemerintahan;
  4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada SeksiPemerintahan;
  5. melaksanakan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
  6. melaksanakan pengolahan data dan informasi kependudukan;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
  8. melaksanakan perekaman data kependudukan;
  9. melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen pindah datang/pindah keluar antar Kecamatan dalam lingkup Kota;
  10. mengoordinasikan pelayanan penerbitan dokumen pindah datang/pindah keluar antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi;
  11. mengoordinasikan data kelahiran dan kematian penduduk diKecamatan;
  12. memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan penduduk;
  13. mengoordinasikan data pembentukan, pemecahan, penghapusan dan penggabunganKelurahan, serta perubahan nama dan batas Wilayah;
  14. mengoordinasikan pelayanan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;
  15. memfasilitasi usulan penerbitan dan perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  16. memfasilitasi pelayananan rekomendasi domisili partai politik;
  17. menyusun profil kecamatan dan profil pelayanan;
  18. melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Pemerintahan;
  19. menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup seksiPemerintahan;
  20. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi Pemerintahan; dan
  21. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas. 

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Helita Helita
HELITA - Asisten Cerdas Kota TANGSEL