melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai pada SeksiPemerintahan;
melaksanakan fasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan tingkat
Kecamatan dan Kelurahan;
melaksanakan pengolahan data dan informasi kependudukan;
melaksanakan monitoring dan evaluasi laporan penerbitan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga;
melaksanakan perekaman data kependudukan;
melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen pindah datang/pindah keluar
antar Kecamatan dalam lingkup Kota;
mengoordinasikan pelayanan penerbitan dokumen pindah datang/pindah
keluar antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi;
mengoordinasikan data kelahiran dan kematian penduduk diKecamatan;
memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan
penduduk;
mengoordinasikan data pembentukan, pemecahan, penghapusan dan
penggabunganKelurahan, serta perubahan nama dan batas Wilayah;
mengoordinasikan pelayanan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;
memfasilitasi usulan penerbitan dan perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan.
memfasilitasi pelayananan rekomendasi domisili partai politik;
menyusun profil kecamatan dan profil pelayanan;
melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota
kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Pemerintahan;
menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup
seksiPemerintahan;
menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada
seksi Pemerintahan; dan
melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.