Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan memiliki tugas:
menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis
pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup
Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan urusan Ekonomi dan Pembangunan;
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai pada SeksiEkonomi dan Pembangunan;
melaksanakan pelayanan rekomendasi izin mendirikan bangunan di
Kecamatan;
mengoordinasikan pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha;
mengoordinasikan data industri dan perdagangan diKecamatan;
mengoordinasikan data peternak, rumah pemotongan hewan diKecamatan;
memfasilitasi kegiatan pengembangan industri kecil dan menengah,
perkoperasian, dunia usaha, perdagangan danperbankan dalam rangka
meningkatkan ekonomi dan pembangunan masyarakat;
memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dibidang pertanian,
perikanan, peternakan, teknologi tepat guna yang diselenggarakan Perangkat
Daerah;
melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi
Ekonomi dan Pembangunan;
menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada
seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan
melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.