Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial

KECAMATAN SERPONG KOTA TANGERANG SELATAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial memiliki tugas:

  1. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
  2. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi Kesejahteraan Sosial;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Kesejahteraan Sosial;
  4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
  5. mengoordinasikan data TamanPemakaman Umum, dan Taman Pemakaman Bukan Umum sertaTaman Makam Komersil;
  6. melaksanakan pelayanan dispensasi nikah dan surat keterangan proses pensiun;
  7. melaksanakan pelayanan penerbitan rekomendasi pendirian yayasan yang terkait urusan pendidikan formal dan non formal di Kecamatan;
  8. mengoordinasikan data korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif, gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana dan pengidap Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, korban perdagangan orang dan penyandang masalah sosial lainnya;
  9. mengoordinasikan data jumlah keluarga miskindan keluarga prasejahtera;
  10. melaksanakan pemberian insentif kepada guru ngaji, marbot, amil dan pengurus pemakaman;
  11. melaksanakan fasilitasi penyuluhan administrasi Keluarga Berencana, pelayanan alat kontrasepsi, pendataan pasangan usia subur, lanjut usia dan keluarga miskin;
  12. memfasilitasi pelaksanaan bakti sosial, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat;
  13. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi;
  14. melaksanakan koordinasi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang melibatkan institusi non kesehatan dan masyarakat;
  15. melaksanakan pembinaan kelompok kesenian Daerah/lembaga adat Daerah;
  16. melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial;
  17. menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial;
  18. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
  19. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.  

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Helita Helita
HELITA - Asisten Cerdas Kota TANGSEL