Berpedoman pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan,, Kecamatan Serpong mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Camat Serpong mempunyai Tugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan; dan
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan.