Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

KECAMATAN SERPONG KOTA TANGERANG SELATAN

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas:

  1. menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada SeksiPemberdayaan Masyarakat;
  5. melaksanakan dan memfasilitasi pelatihan/sosialisasi/kursus/temukader/ diskusi terkait pemberdayaan masyarakat;
  6. melaksanakan fasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
  7. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengembangkan partisipasi masyarakat serta melaksanakan sosialisasi kebersihan dan lingkungan;
  8. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kecamatan;
  9. memfasilitasi kegiatan lembaga pemberdayaan masyarakat, kepemudaan dan olahraga;
  10. memfasilitasi kegiatan Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga dan Dharma Wanita;
  11. memfasilitasi pelaksanaan tempat belajar masyarakat;
  12. melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  13.  menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  14. menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  15. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara
Atur Ukuran Teks
100%
Atur Tinggi Baris
1x
Spasi Teks
Rata Tulisan
Pertebal Huruf
Sorot Tautan
Mode Monokrom
Mode Kontras Terang
Perbesar Kursor
Animasi Dijeda
Sembunyikan Gambar
Helita Helita
HELITA - Asisten Cerdas Kota TANGSEL