Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas:
menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis
pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum;
menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai pada SeksiKetenteraman dan Ketertiban Umum;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap ketenteraman dan
ketertibanUmum di tingkat Kecamatan;
mengoordinasikan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan/atau
Peraturan Walikota;
memfasiilitasi Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Satuan
Perlindungan Masyarakat di tingkat Kecamatan;
melaksanakan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul
umbul dan neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
memberikan pelayanan surat pengantar pengurusan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian;
mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan penanggulangan bencana
di Kecamatan;
melaksanakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup beragama di kecamatan;melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota
kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup seksi
Ketentraman dan KetertibanUmum;
menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada
Seksi Ketentraman dan KetertibanUmum; dan
melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.