melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai pada Seksi Kesejahteraan Sosial;
mengoordinasikan data TamanPemakaman Umum, dan Taman Pemakaman
Bukan Umum sertaTaman Makam Komersil;
melaksanakan pelayanan dispensasi nikah dan surat keterangan proses
pensiun;
melaksanakan pelayanan penerbitan rekomendasi pendirian yayasan yang
terkait urusan pendidikan formal dan non formal di Kecamatan;
mengoordinasikan data korban Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat
Adiktif, gelandangan, pengemis, wanita tuna susila, waria, eks narapidana
dan pengidap Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency
Syndrome, korban perdagangan orang dan penyandang masalah sosial
lainnya;
mengoordinasikan data jumlah keluarga miskindan keluarga prasejahtera;
melaksanakan pemberian insentif kepada guru ngaji, marbot, amil dan
pengurus pemakaman;
melaksanakan fasilitasi penyuluhan administrasi Keluarga Berencana,
pelayanan alat kontrasepsi, pendataan pasangan usia subur, lanjut usia dan
keluarga miskin;
memfasilitasi pelaksanaan bakti sosial, pelayanan kesehatan yang
dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat;
melaksanakan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi;
melaksanakan koordinasi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif yang melibatkan institusi non kesehatan dan masyarakat;
melaksanakan pembinaan kelompok kesenian Daerah/lembaga adat Daerah;
melaksanakan tugas sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota
kepada Camat sesuai dengan lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial;
menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan arsip di lingkup Seksi
Kesejahteraan Sosial;
menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada
Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan tugas.